Toko Modern di Tanjungpinang Hanya 25 Persen Membuat IUTM

Avatar
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang, Teguh Susanto.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang, Teguh Susanto.

– Dari sekitar 90 lebih toko modern yang ada saat ini

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang, Teguh Susanto.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang, Teguh Susanto.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Tanjungpinang, Teguh Susanto menyebut, dari sekitar 90 lebih toko modern yang ada di kota ini, hanya 25 persen yang telah membuat surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) baru.

“Surat izin ini sebagai pengganti dari SIUP ke IUTM,” katanya, Rabu (10/8).

Artinya, sejumlah pengusaha toko modern dinilai masih enggan melengkapi IUTM sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dasar pergantian surat izin ini untuk usaha toko modern seperti swalayan atau mini market.

IUTM sendiri merujuk pada Permendag R.I No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, hingga Toko Modern.

Oleh karena itu, dinas ini telah melakukan sosialisasi di 2015 mulai dari imbauan sampai mengirimkan surat ke pengusaha toko modern dan telah melakukan pemeriksaan.

“2017 seluruh toko modern di Tanjungpinang memiliki IUTM,” ungkapnya.

IUTM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki toko modern sebagai pengganti SIUP. Teguh menegaskan, tanpa IUTM, toko modern tidak boleh beroperasi dan pengurusannya gratis.

“Tanpa biaya tapi masih saja ada toko modern yang enggan mengurus dan belum memiliki IUTM,” singgungnya.

Teguh mengimbau agar seluruh pengusaha toko modern untuk segera membuat IUTM sebagai pengganti SIUP. Karena, adanya IUTM maka SIUP tidak berlaku untuk usaha toko modern.

“Pentingnya IUTM, di dalam Permendag tersebut diamanatkan agar toko modern ikut memasarkan produk UMKM,” katanya. (Iskandar Syah)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *