Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 12 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal dan satu balita yang akan diselundupkan dari pelabuhan Sekupang Batam menuju Malaysia, Senin (8/8).
Sebelum mengamankan 12 TKI Ilegal, Tim WFQR Lantamal IV semula mengamankan 3 (Tiga) tersangka yaitu “LT” alias “B” yang berperan sebagai jurumudi atau tekong speed boat, “S” dan “R” sebagai anak buah kapal (ABK) Speed Boat (kapal cepat,red) yang bersandar di pelabuhan Lagoi, Senin (8/8) sekira pukul 04.40 WIB.
Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan melalui keterangan anggotanya, menjelaskan terungkapnya sindikat penyelundupan itu melalui introgasi meninggalkan 12 TKI Ilegal itu beserta 1 orang balita di Pulau Rawa lantaran penjemputannya setiba di pantai perairan Desaru malaysia gagal, selanjutnya ketiga bertolak ke Bintan.
“Sebanyak 13 orang TKI (12 dewasa, 1 bayi) yang berasal dari berbagai daerah seperti Jambi (4 orang), Lombok (2 orang), NTT (3 orang) dan Purwakarta (4 orang), mereka adalah Safrizal, Lilik Susanti, Muhammad, A. Halik, Sukardi, Muhamad Taufik, Veronica, Jonah, Stanis Laus Arkiah, Soleh, Popon, Wati Suryana, Muhamad Ali (bayi),” jelas Laksma TNI S. Irawan.
Dalam pengakuan ketiga melakukan upaya pengiriman TKI ke Malaysia secara illegal atas permintaan “Y” yang merupakan pengurus TKI yang beralamat di Teluk Sunci Batam.
Tidak hanya mengaku menyendupkan 12 tersangka, para tekong juga mengaku sebenarnya ada 25 TKI yang akan dikirim ke Malaysia dengan biaya tiap orang Rp. 700.000,00, namun mengingat speed boat yang digunakan disepakati pengiriman dilakukan dalam dua tahap, namun rencana mereka dapat digagalkan oleh tim WFQR.
“Para TKI ini diajak oleh teman-teman mereka yang sudah terlebih dahulu menjadi TKI di Malaysia. Mereka menggunakan jasa pengiriman TKI illegal dengan membayar uang Rp. 1.500.000,00 sampai dengan Rp. 3.000.000,00 per orangnya,” imbuh Danlantamal IV dalam kutipannya.
Kemudian Jatanrasla WFQR 4 di Batam telah mengamankan “Y” terduga otak pelaku penyelundupan TKI illegal dari Batam ke Malaysia, yang bersangkutan diamankan di Perum Tiban Mas RT 06 RW 03 No. 30 Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Batam, Senin (8/8) sekira pukul 13.00 WIB.
“Untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan segera di bawa ke Tanjungpinang,” imbuh orang nomor satu di jajaran Lantamal IV.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim WFQR dalam upayanya menggagalkan pengiriman TKI ke Malaysia. Danlantamal berpesan kepada tim WFQR untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku kejahatan di laut selalu memanfaatkan kelengahan aparat hal ini terbukti dengan operasional mereka yang dilakukan pada tengah malam.
“Kita sebagai aparat penegak hukum tidak boleh kalah dari para pelaku kriminal di laut, jangan pernah memberikan ruang gerak kepada mereka. Seluruh stake holder harus bersatu dan bersinergi untuk mewujudkan perairan Kepri yang aman,” tegas Danlantamal IV.
Bersama para tersangka tim WFQR mengamankan speed boat yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran, sedangkan para TKI masih diamankan di Posal Lagoi sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi. (Aji Anugraha)