Lingga, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, menggelar Rapat Koordinasi Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, dalam sambutannya mengatakan, Panwaslu Kecamatan harus memahami regulasi seperti tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan yang dijabarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Yang paling penting setiap koordinator pada setiap Divisi melakukan koordinasi dari pengawasan di lapangan,” tuturnya di One Hotel Dabo Singkep, Selasa (8/9).
Dikatakan Zamroni, walaupun Perbawaslu 3 Tahun 2020 membagi tugas masing-masing Divisi, akan tetapi setiap Koordinator Divisi Panwaslu Kecamatan harus saling bersinergi tidak boleh saling lempar tugas agar setiap penanganan nantinya dapat diselesaikan dengan cepat.
Lebih lanjut kata Zamroni, karena kondisi saat ini berbeda, Bawaslu RI telah menyiapkan regulasi penyampaian laporan, klarifikasi, maupun persidangan menggunakan teknologi informasi/secara daring yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan.
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) harus dipahami.
“Dalam mengawasi setiap tahapan, Pengawas Pemilu tetap harus berpedoman sesuai protokol kesehatan dan tetap jaga kesehatan karena kerja pengawas membutuhkan fisik yang prima,” pungkasnya.
(fiza/rls)