Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Penilai Adipura direncanakan akan turun ke Kota Tanjungpinang pada minggu kedua atau ketiga November 2017.
Sekda Kota Tanjungpinang Riono pun langsung memimpin Rapat Persiapan Penilaian Pertama (P1) Adipura 2018 di Ruang Rapat Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Rabu (1/11).
Rapat ini digelar untuk mempersiapkan penilaian pertama (pantau 1) oleh Tim Penilai Adipura yang direncanakan akan turun ke Kota Tanjungpinang pada minggu kedua atau ketiga November tersebut.
Dalam rapat itu, Riono mengatakan untuk mendapatkan penghargan Adipura tidaklah mudah mengingat setiap tahun syarat-syarat yang harus dipenuhi semakin diperketat.
“Saat ini tim penilaian tidak menentukan titik pantau yang akan dinilai. Karena itu kita harus siap. Jadi ketika titik pantau yang menjadi penilaian oleh tim Adipura, dinilai telah memenuhi standar,” tegasnya.
Oleh karena itu Riono mengimbau agar setiap kelurahan yang melaksanakan kegiatan gotong-royong agar area jalan utama lebih diutamakan. Selain itu, kata dia, memperhatikan gulma di parit/drainase dan bahu jalan.
“Lakukan koordinasi dengan Provinsi Kepulauan Riau kalau jalan itu masuk jalan provinsi,” tegas Riono lagi.
Ia juga meminta untuk membenahi dan membersihkan Pasar Bintan Center termasuk kompos di Kantor Walikota Tanjungpinang.
Beberapa titik lokasi yang bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Riono menegaskan jangan sampai masih ada tumpukan sampah.
“Apalagi sampai ada yang melakukan pembakaran sampah, ini sangat dilarang. Penilaian bukan hanya bersih dan teduh saja, tetapi sampah terolah. Pengolahan sampah di perumahan kelemahannya komposter, jika ini dimanfaatkan sisa sampah rumah tangga bisa diolah agar punya nilai ekonomi,” ucapnya.
Tak hanya itu, kebersihan perkantoran, perumahan, pasar, pelabuhan, fasilitas umum, WC, sampah pesisir, dan TPA perlu diperhatikan begitu juga dengan penghijauan dan pemanfaatan gas.
“Karena ini punya nilai tertinggi. Untuk penilaian kampung iklim, saat ini Tanjungpinang sudah ada 5 kampung iklim yaitu Kelurahan Air Raja RW IX, Kelurahan Sei Jang RW 9 dan RW 11, Kelurahan Bukit Cermin RW VI, dan Kelurahan Senggarang RW IV,” katanya.
Ditempat yang sama, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuswandi, menjelaskan bahwa tim penilai direncanakan berada di Provinsi Kepri selama 12 hari.
“Untuk penilaian ada beberapa kriteria tambahan diantaranya ketersediaan kawasan kampung iklim, bank sampah induk (berbentuk koperasi), adanya pengomposan RT/RW dalam satu wilayah pemukiman,” katanya.
Sementara itu, TPA ipal, kebersihan pasar, adanya tong sampah 5r, perlu menjadi perhatian bersama untuk dibenahi.
(Iskandar/hum)