Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Diamankan Polisi

Avatar
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat menggelar konferensi pers bersama jajarannya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/9).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat menggelar konferensi pers bersama jajarannya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/9).

– Di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat menggelar konferensi pers bersama jajarannya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/9).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat menggelar konferensi pers bersama jajarannya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/9).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Buser anti narkotika Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial, IK, HY dan JR. Rata-rata para tersangka berusia diatas 30 tahun, berdomisili di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro dalam press rilisnya , Kamis (29/9) menjelaskan, pelaku pertama ditangkap berinisial IK pada Rabu 14 September di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.

Dari tangan tersangka IK ditemukan Barang Bukti (BB) berupa Sabu seberat 138,80 Gram, satu helai Celana Dalam (CD) Merk Levis warna hitam, seperangkat alat isap Sabu (Bong) dan satu buah tas sandang warna hitam motif merah serta satu buah tas kantong warna hijau lumut, satu unit timbangan digital merk Constant, satu tempat kaca mata warna hitam, satu bundle kantong plastik bening, sebuah sendok terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis gas, satu buah gunting kecil dan tiga lembar kertas tisu serta sebuah kantong plastik bekas obat warna biru dan satu lembar bukti pembayaran kamar hotel di Bintan Beach Resort nomor 230 An Opet termasuk satu unit Hp merk I Phone 5 warna hitam.

Kemudian, kata Joko, setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk tersangka berinisial HY di Jalan Darussalam Bukit Cermin. Selanjutnya JR ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Jawa Tanjungpinang Barat.

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga Sabu seberat 0,18 Gram dan uang senilai Rp 250 ribu, satu unit Hp merk Maxtron warna hitam beserta kartu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan satu bundle kantong plastik bening serta satu unit timbangan digital dan sebuah sendok kecil terbuat dari kertas termasuk sebuah gunting,” terang Joko.

Ketiga tersangka, masing-masing dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *