Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus Monumen Bahasa Melayu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Selasa (19/11).
Tiga orang tersangka itu yakni Arifin Nasir, Yunus dan Muhammad Yaszer. Mereka datang dengan mobil yang berbeda mendapatkan pengawalan dari pihak Polda Kepri.
Arifin Nasir turun dari mobil Avanza dan menyapa awak media. Sedangkan tersangka Yunus dan Muhammad Yaszer datang bersamaan dengan mobil yang sama yaitu Toyota Innova.
Mereka memakai masker dan langsung memasuki Kantor Kejati Kepri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam mengatakan, pihaknya akan melakukan cek kesehatan terlebih dahulu terhadap tiga tersangka yang akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang.
“Kan baru datang. Kita lakukan cek kesehatan dulu, baru kita titipkan ke Rutan Tanjungpinang,” katanya.
(dar)