Tanjungpinang, LintasKepri.com – Memakai rompi tahanan warna merah jambu (pink), tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Selasa (19/11).
Tiga tersangka itu yakni Arifin Nasir, Yunus dan Muhammad Yaszer. Mereka dibawa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Terlihat ketiga tersangka memakai rompi warna pink keluar dari Kantor Kejati Kepri menuju kendaraan operasional untuk bergerak ke Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka Arifin Nasir sembari berjalan menuju mobil, dikerumuni awak media yang sudah menunggu didepan Kantor Kejati Kepri.
Ia membantah terhadap sangkaan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Tidak benar itu semua, nanti di pengadilan akan terlihat semuanya,” tuturnya menuju mobil.
Hingga berita ini dinaikan, tiga tersangka tersebut sudah dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
(dar)