Lingga, LintasKepri.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, tata cara penyusunan Propemperda, dan rencana pembangunan industri Kabupaten Lingga 2018-2039 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD setempat, Senin (25/2).
Hal ini sesuai perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018. Persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda tersebut disampaikan perwakilan Pansus dan anggota DPRD Lingga dari Fraksi Gabungan Salmizi.
Dihadapan Wakil Bupati Lingga, Ketua DPRD, pimpinan OPD serta para undangan lainnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan kerja keras pansus membahas usulan rancangan yang disampaikan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengapresiasi kerja keras yang dilakukan DPRD setempat sehingga rancangan tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (Perda)
Dalam Perda tersebut, kata dia, ada pasal mengatur reward atau dana purna bakti yang akan diberikan kepada mantan kepala desa sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD atas kebijakan dan pelayanan kepala desa yang telah diberikan kepada masyarakat selama memimpin.
“Ranperda itu sudah dijadikan Perda. Besar kecilnya anggaran diatur oleh keputusan bupati nantinya,” kata Nizar di ruang paripurna.
Ranperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kepri untuk segera di evaluasi sehingga dapat ditetapkan dan diterapkan.
(***)