Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Berkat kerjasama tim Buser Reskrim Polres Tanjungpinang, dengan pihak kepolisian Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil membekuk tiga orang anggota komplotan sepesialis pencurian dengan sasaran rumah mewah. Diantara ketiga pelaku, Al Fahmi alias Fahmi (43), Asril Munandar alias Ca ing (42) dan Herman Alias Eman (35).
Ketiga pelaku pencuri tersebut bersama, barang bukti (BB) berupa sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi seperti, satu set alat pembobol tembok, tiga buah pisau, linggis, kunci L, gembok serta barang berharga milik korban berupa satu unit Tablet warna putih serta satu keping emas yang sudah dilebur seberat 20 gram.
Hal diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian dalam jumpa Pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/11).
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di Palembang Provinsi Sumsel, tepatnya di Kelurahan Talang Putri Plaju beberapa waktu lalu, penangkapan pelaku hasil kerja keras anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, bekerjasama dengan kepolisian di Sumatera Selatan serta masyarakat,” kata Kristian sambil menunjukkan gambar BB berupa Emas korban sebelum dilebur pelaku.
Saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. “Mereka cukup kooperatif, usai diamankan di tempat kediaman salah satu pelaku. Para pelaku sempat diamankan terlebih dahulu di Mapolda Sumsel, sebelum dibawa ke Tanjungpinang, Senin (9/11) lalu,” terangnnya.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah komplotan ini ada lima pelaku. Namun, dua pelaku berinsial La dan Ay berhasil melarikan diri saat akan diringkus. ”Keduanya, masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO). Barang korban tersebut, diambil pelaku dari sebuah rumah mewah milik Andi yang beralamat di kawasan Perumahan Villa Akasia, Suka Berenang Tanjungpinang Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Minggu (18/10) lalu,” paparnya.
Dari perbuatan pelaku, korban menderita kerugian dengan total, sekitar Rp 100 juta, “Berupa barang perhiasan emas, Laptop serta uang tunai Rp 2 juta, berhasil digondol pelaku dari rumah korban, kini Perhiasan tersebut telah dilebur pelaku,” ujarnya.
Pelaku dinilai sangat ahli dalam melakukan aksinya, Ini terbukti dari barang bukti yang disita dari tangan pelaku. ”Mereka ini sangat ahli dan profesional. Ketiga pelaku ini semuanya eksekutor,” Ungkapnya.
Kris menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindak segala pelaku kejahatan. Masyarakat juga dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala tindak kejahatan. “Kita tidak akan menyerah mengejar para pelaku kejahatan, dimana pun pelaku kejahatan, kita akan kejar,” tegasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (curat) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ”Kasus ini terus kita sidik. Dari informasi yang kita dapat, para pelaku ngaku baru satu kali beraksi di Tanjungpinang. Namun, penyelidikan kasus ini tidak sampai di sini saja, dari info yang kita himpun, mereka ini juga beraksi di tempat lain,” tutupnya. (SN/red)