Tiga Parpol Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Avatar
KPU Kota Tanjungpinang.
KPU Kota Tanjungpinang.
KPU Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga partai politik (parpol) yakni PSI, PKPI dan Berkarya, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kota Tanjungpinang.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, Rabu, mengatakan, batas akhir LPPDK ke KPU adalah hari ini. Untuk konsultan akuntansi publik esok batas akhir.

Setiap parpol wajib menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB sesuai dengan PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye

Yoga menjelaskan, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dikenai sanksi.

“Sanksinya cukup ringan, sampai batas waktu yang sudah ditetapkan partai tidak menyerahkan, caleg yang terpilih tidak dilantik,” terangnya.

Berikut nama-nama peserta Pemilu Partai Politik Tingkat Kota Tanjungpinang yang telah menyerahkan LPPDK ke KPU.

PKS (29 April 2019, pukul 15:16 WIB), GOLKAR (30 April 2019 pukul 10.00 WIB), NASDEM (30 April 2019 pukul 13.25 WIB), HANURA (30 April 2019 pukul 14.50 WIB), PERINDO (30 April 2019 pukul 15.45 WIB), GERINDRA (30 April 2019 pukul 16.00 WIB), PAN (01 Mei 2019 pukul 10.45 WIB), GARUDA (01 Mei 2019 pukul 13.57 WIB), PKB (01 Mei 2019 pukul 15.30 WIB), PPP (01 Mei 2019 pukul 16.55 WIB), Demokrat (01 Mei 2019 pukul 17:33 WIB).

(Cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *