Tiga Kakek Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Avatar
Tersangka Narkoba.
Tersangka Narkoba.
Tersangka Narkoba.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polisi menangkap tiga kakek di Tanjungpinang karena menjadi bandar narkoba. Mereka adalah RS (42), IK (65) dan AM (49). Dari tiga pelaku ini turut diamankan barang bukti diduga ekstasi dan sabu.

Terbongkarnya jaringan kakek-kakek penjual ekstasi itu berawal dari penangkapan RS disalah satu parkiran kolam renang Jalan Ir Sutami, Jumat (17/7) sekira pukul 20.00 WIB.

Ditubuh RS ditemukan barang bukti dua butir ekstasi warna merah merk redbul, satu unit handphone yang digunakan RS untuk berkomunikasi membeli ekstasi dan kantong plastik untuk membungkus ekstasi.

Setelah dilakukan interogasi, RS mengakui barang haram tersebut didapat dari tersangka IK warga Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang.

“Kami lakukan pengembangan, lalu menangkap IK di Jalan Pelantar II Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).

Dia mengatakan, ditangan pelaku ditemukan 23 butir pil merk Red Bul yang diduga ekstasi, satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi membeli barang haram itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, IK mengakui barang haram tersebut dibeli dari tersangka AM.

Pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AM di parkiran Pub Galaxi, Kamis (19/7), sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ditangan tersangka didapati dua butir pil merk Red Bul warna merah diduga ekstasi. Di saku celana tersangka ditemukan dua pil merk minion warna kuning diduga ekstasi dan dua bungus diduga sabu seberat 1,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (kemeja putih) saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (kemeja putih) saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).

Polisi juga melakukan penggeledahan dirumah AM, lalu ditemukan uang senilai Rp4,2 juta hasil penjualan ekstasi. Didalam dompet ditemukan 8 pil diduga Happy Five, satu unit handphone yang digunakan AM untuk bertransaksi dan satu unit sepeda motor.

Efendri menambahkan, dari pengakuan AM barang tersebut dipasok dari negara tetangga, Malaysia.

“Pelaku membeli Rp120 ribu per butir di Malaysia, lalu dijual disini dengan harga Rp230 ribu per butir,” katanya.

Pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tiga bulan lalu. Dua pelaku RS dan IK diancam dengan pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 Miliar.

Sedangkan tersangka AM diancam pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 Miliar ditambah sepertiga.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *