Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas PUPR, Pendidikan dan Pariwisata Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9).
“Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah, dikutip dari barometerrakyat.com, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun.
“Penggeledahan dilakukan untuk proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Nurdin Basirun,” katanya.
(*)