Tiga Alasan Ini Dorong Hariyun Sagita Cabut Laporan Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang

Avatar
Hariyun Sagita.
Hariyun Sagita.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hariyun Sagita pelapor kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, menegaskan sudah mencabut laporan kasus itu pada 29 September 2020 lalu.

“Saya telah mencabut laporan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang atas terlapor dugaan penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy pada tanggal 29 September 2020,” ucapnya di Tanjungpinang, Kamis (15/10).

Hariyun mengungkapkan alasan mengapa dirinya mencabut laporan tersebut. Ada tiga alasan yang mendorong dirinya mencabut laporan itu.

Pertama, ia sudah terlalu lelah mengikuti proses hukum ini karena masih sangat panjang yang dirasakannya.

“Kasus ini sudah 7 bulan berjalan hingga menyebabkan saya sudah terlalu lelah,” tuturnya.

Kedua, sambung Hariyun, alasan kemanusiaan. Dimana menurut dia Fahmy berkali-kali meminta maaf.

“Sekeras apapun, saya tidak tega. Tak mungkin pula kita tidak memaafkan seseorang,” ucapnya.

Selain itu, Hariyun menilai Fahmy mempunyai keluarga. Sehingga, ia tak mau permasalahan ini akan menjadi beban moral di keluarganya Fahmy.

Alasan ketiga pencabutan laporan ini adalah atas nasihat dari salah satu tokoh di Kepri.

“Nasihat dari tokoh itulah yang menjadi salah satu alasan saya mencabut laporan tersebut. Karena, saya pernah berhutang nyawa dengan tokoh itu. Sebab itulah nasihat beliau saya dengar,” terangnya.

Hariyun menyebut sebelum mencabut laporan, ia terlebih dahulu melakukan perdamaian dengan Fahmy yang difasilitasi oleh salah satu tokoh di Kepri tersebut.

“Perdamaian dilakukan terlebih dahulu, barulah saya mencabut laporan,” ungkapnya.

“Perlu saya tegaskan dan ingatkan bahwa dalam pencabutan laporan itu saya tidak minta apa-apa. Saya tidak minta uang maupun jabatan. Semua murni karena tiga alasan yang tadi saya sampaikan,” tambah Hariyun.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada April lalu. Fahmy dilaporkan oleh Hariyun Sagita atas dugaan penyalahgunaan gelar akademik palsu.

Saat itu Hariyun mengungkapkan pihaknya membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy.

“Karena dia adalah seorang pejabat publik, Direktur Utama BUMD, kami melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya.

Hariyun mengatakan, Fahmy memiliki ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si. Setahu kami gelar S.Si digunakan untuk bidang sains atau sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam,” ujarnya.

(cho)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *