-Terkait di PHK Sepihak oleh PT. Kisel
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dikarenakan tidak terima di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Koperasi Telkomsel (Kisel) cabang Tanjungpinang, 3 mantan karyawan Kisel melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Jumat (21/4) siang tadi.
Ketidakterimaan ketiga mantan karyawan Kisel itu lantaran hanya mendapatkan setengah dari jumlah pesangon yang menurut mereka harus dibayarkan oleh PT Kisel.
“Saya sudah kerja 5 tahun, setiap tahun selalu tanda tangan kontrak, gaji saya sesuai Upah Minimum Karyawan, kalau sama lembur Rp.2,5 juta satu bulan, tapi saya cuma dapat pesangon Rp.3.620 ribu, itu juga memaksa saya untuk tanda tangan terima pesangon, sebab saya butuh uang itu, untuk anak dan istri,” kata Fajar yang merupakan salah satu dari delapan mantan karyawan PT.Kisel yang ikut di PHKsaat ditemui, di Kantor Dinsosnaker Tanjungpinang.
Sebelumnya, kedelapan karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahan pengembang penyedia jaringan telekomunikasi seindonsia itu adalah Fajar, Zainal, Andrizal, Lamidi, Adam, Ari, Arifin, dan Kholil, dipaksa untuk menandatangani surat bermaterai bahwasanya telah menerima pesangon, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.
“Kami tetap tidak terima dengan perlakuan perusahaan yang hanya memberikan pesangon seperti itu, kami menduga ini hanya akal-akalan perusahaan untuk memangkas Karyawan, lantaran menunggu THR, dan parahnya lagi, perusahaan itu sudah banyak memPHK karyawannya,” ungkap Fajar.
Sementara itu, mereka melapor kepada Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Riansya Evendi, untuk konsultasi terkait masalah tersebut.
Rian mengatakan, Dinsosnaker Kota Tanjungpinang Untuk Saat ini telah menerima keluhan delapan Karyawan itu, dia juga menjelaskan kepada mereka yang di PHK sebaiknya melapor secara administrasi.
“Sebaiknya kepada mereka yang ingin melaporkan maslah PHK itu, dengan membuat laporan tertulis tangan maupun diketik dan ditandatangani,” katanya dihadapan ketiga mantan Karyawan PT. Kisel itu.
Selanjutnya, setelah menerima laporan dari delapan mantan Karyawan PT Kisel itu, pihaknya akan segera memediasikan pertemuan antara PT.Kisel dengan delapan Karyawan yang di PHK.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah PT. Kisel belum dapat dihubungi, bahkan berkali-kali saat dikunjungi LintasKepri.com ke Kantornya yang berada di Jalan Basuki Rahmat, pimpinan cabang PT Kisel tersebut terkesan bungkam. (Aji Anugraha)