Tidak Netral Saat Pilkada, ASN Ini Malah Dapat Jabatan Baru Sebagai Lurah Tanjungpinang Barat

Avatar
Zaini (kanan) dan Maryamah (kiri).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini (kanan). Foto: dokumen LintasKepri.com.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Irwan Siswandi Rusli mendapat jabatan baru sebagai Lurah Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggantikan Gilang Ichsan Pratama, padahal baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya.

Dikutip dari Antara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin (25/1), membenarkan bahwa KASN melalui Surat Nomor R-4090/KASN/12/2020 tertanggal
14 Desember 2020 merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar Irwan Siswandi Rusli dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.

Saat itu Irwan Siswandi Rusli menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Jabatannya naik menjadi Lurah Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Nama Irwan Siswandi Rusli tercatat di urutan 90 dilantik pada 19 Januari 2021 berdasarkan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut,” katanya.

Zaini menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi mencampuri kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam mengangkat pejabat pada jabatan tertentu. Namun Bawaslu Tanjungpinang hanya mempertanyakan apakah rekomendasi KASN itu sudah dilaksanakan atau belum.

“Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan Siswandi Rusli memberi ‘like’ dan kometar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait,” ujarnya.

Bawaslu Tanjungpinang memutuskan Irwan Siswandi Rusli tidak netral. Kemudian keputusan tersebut ditindaklanjuti ke KASN.

“Kami sempat melihat nama-nama pejabat yang dilantik pada 19 Januari 2021,” ungkap Zaini.

KASN meminta Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan sanksi sedang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.

Selain itu, KASN merekomendasikan kepada Pemkot Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan terhadap ASN saat pilkada.

(Ant)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *