– Dikabarkan masih menerima gaji.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang oknum Guru BK SMA Negeri 3 Tanjungpinang, Fera Komarita S.Pd, berstatus honor Provinsi Kepri tidak masuk hingga tiga bulan lamanya sejak diterbitkannya SK Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tertanggal 31 Maret 2017. SK itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, M. Si.
Didalam petikan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 401 Tahun 2017 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN SMAN/SMKN/SLBN/Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, pada poin kesatu dalam SK Gubernur Kepri menetapkan dan menugaskan Tenaga Pendidik Non ASN atas nama Fera Komarita, S.Pd bertugas di SMAN 3 Tanjungpinang dengan jabatan Guru Bimbingan Konseling.
Sedangkan pada poin kedua dijelaskan Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dengan masa penugasannya terhitung mulai tanggal 1 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, berhak menerima Honorarium setiap bulan yang dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya pada poin ketiga Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku serta tidak akan menuntut dengan alasan apapun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menurut sumber kepada LintasKepri, Rabu (5/7), menyebut bahwa awalnya Fera Komarita bertugas sebagai guru honorer di SMA Negeri 2 Bintan Pesisir sejak Januari, Februari, dan Maret 2017. Namun berdasarkan laporan bulanan SMA Negeri 2 Bintan Pesisir dan data daftar hadir guru dan pegawai jelas-jelas tidak tertera nama Fera Komarita, S.Pd.
“Dari data absen di sekolah SMAN 2 Bintan Pesisir bahwa ia pun tak pernah masuk kerja selama 3 bulan,” kata sumber.
Sumber menjelaskan, Fera Komarita tak masuk kerja hingga berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas dan berada di Kalimantan Barat saat itu.
Jadi, sambung sumber, dikarenakan malu, Fera Komarita meminta pindah ke SMAN 3 Tanjungpinang.
“Karena 3 bulan yang bersangkutan tak masuk, dengan alasan malu, Fera Komarita minta pindah ke SMAN 3 Tanjungpinang tertanggal 1 April 2017,” ucap sumber.
Informasi yang diperolah sumber, Fera Komarita juga belum melaksanakan tugas di SMAN 3 Tanjungpinang hingga dikeluarkannya surat keterangan dari Kepala Sekolah SMAN 3 Tertanggal 7 Juni yang menyebutkan sampai saat ini yang bersangkutan belum melapor dan melaksanakan tugas.
Sumber juga memberitahu bahwa Fera Komarita menerima gaji selama tak hadir menjadi tenaga pendidik.
“Setahu saya, selama tak masuk dia (Fera Komarita) menerima gaji dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Bisa dibuktikan melalui Disdik Kepri dengan menunjukan slip gaji,” tutur sumber.
Sumber meminta tegakkan aturan yang jelas-jelas oknum guru ini telah melanggar SK Gubernur Kepri Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada poin ketiga.
“Karena didalam SK Gubernur Kepri tersebut, sudah jelas pada poin ketiga,” tutup sumber.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan bahwa telah memanggil Kepsek ditempat oknum guru tersebut bertugas. Selain itu juga, Arifin Nasir sudah mendapatkan penjelasan dari Fera Komarita dan akan mengeluarkannya dari SMAN 3 Tanjungpinang.
Ditanya apakah Fera Komarita akan dipecat karena telah melanggar poin ketiga pada SK Gubernur Kepri diatas, Arifin Nasir berkilah masih dilakukan pembinaan.
“Masih dibina ya… Disdik sudah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari Kepsek yang bersangkutan,” kata Arifin Nasir.
(Iskandar)