Tanjungpinang, LintasKepri.com – Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor: 331.1/479/6.2.03/2021 tentang pengaturan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan rumah makan atau sejenisnya dan mesjid selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dan masa pandemi COVID-19, dibuat tidak melalui koordinasi dengan bagian hukum Setdako Tanjungpinang sebelumnya.
Hal ini terungkap saat DPRD bersama perwakilan Komunitas Kedai Kopi dan pihak Pemkot Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Kamis (15/4).
Hal itu juga disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani saat RDP.
Yani mengungkapkan bahwa Surat Edaran Wali Kota tersebut hanya dikonsep olehnya bersama Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, tanpa melalui koordinasi dengan bagian hukum.
Berdasarkan arahan dari Sekda, Yani menuturkan bahwa untuk Surat Edaran kembali kepada stakeholder terkait untuk membuatnya dalam hal ini Satpol PP.
Pernyataan tersebut terungkap setelah Jubir dari Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang, Bowo, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke DPRD.
“Banyak celah hukum yang kami temukan di SE ini. Kami menilai SE dipaksakan untuk segera diterbitkan,” ujarnya.
Bowo mencontohkan, Jakarta yang telah menetapkan PSBB saja memberi kelonggaran berjualan sampai dengan pukul 02.00 WIB kepada seluruh pelaku usaha. Sementara, Tanjungpinang tidak menerapkan PSBB.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, berang dan menegaskan bahwa Surat Edaran itu dinilai ‘main main’. Ia pun langsung walk out dari ruang rapat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar, mengungkapkan SE semestinya dibuat tidak terburu-buru.
“Kita harus melihat dampak ekonomi. Kita juga sama-sama upayakan pemulihan ekonomi kembali saat pandemi COVID-19 ini,” ujarnya.
“Ketika berbicara penertiban dalam upaya pencegahan COVID-19 itu dulu. Saat ini tidak bicara itu. Saat ini kita bicara tentang pemulihan ekonomi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, bukan malah menghancurkan ekonomi masyarakat,” tambah Ashady.
Sekretaris Komisi II DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, menanggapi dan mengkritisi Surat Edaran yang tidak melalui koordinasi dengan bagian hukum.
“Wajar saja SE ini dapat dimentahkan. Karena, tata bahasa hukumnya tidak jelas disebabkan bukan bagian hukum yang membuatnya,” geramnya sekaligus menyentil video yang baru-baru ini viral di medsos tentang perdebatan salah satu pemilik warung kopi dengan Satpol PP di lapangan.
Atas temuan tersebut, DPRD merekomendasikan kepada wali kota memperbaiki SE dan Perwako dengan mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi kerakyatan dengan Prokes yang telah disepakati bersama Tim Gugus COVID-19.
DPRD meminta kepada Kasatpol PP Tanjungpinang tidak melakukan penertiban sampai SE tersebut diperbaiki.
DPRD akan selalu pro aktif dalam pengawasan kebijakan eksekutif terutama masalah SE ini sehingga dapat dijalankan tanpa adanya kendala dari pihak manapun.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Tanjungpinang, Winarsih, belum merespon konfirmasi LintasKepri soal SE Wali Kota yang tidak melibatkan bagian hukum.
(dar)