Tersandung Kasus Hukum, Mendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang

Lintaskepricom
Tersandung Kasus Hukum, Mendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Dok Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan lantaran tersandung kasus hukum.

Pergantian ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri), Rabu (22/5/2024),” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Aang Witarsa dilansir inilahcom.

Di dalam SK tersebut, kata dia, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Ia ditunjuk menggantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Hasan akibat tersandung kasus hukum.

“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang lama sedang diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri Careca mengaku sudah menerima SK Kemendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Pemprov Kepri akan menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru Andri Rizal oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah dilantik Pak Gubernur,” tuturnya.

Hasan tersandung kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kecamatan Bintan Timur. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan honorer kelurahan bernama Budi.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, sedangkan Hasan masih menunggu jadwal pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *