Ternyata Sabu yang diamankan Bea Cukai Tanjungpinang 522 gram

Avatar
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki (dua dari kiri) ketika memperlihatkan tersangka berikut barang bukti
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki (dua dari kiri) ketika memperlihatkan tersangka berikut barang bukti
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki (dua dari kiri) ketika memperlihatkan tersangka berikut barang bukti
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki (dua dari kiri) ketika memperlihatkan tersangka berikut barang bukti

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ternyata narkotika jenis sabu dari seorang pelaku berinisial S yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, pada Minggu (28/02) lalu di Terminal Ferry Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang hanya seberat 522 gram.

Hal diatas disampaikan langsung Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Duki saat menggelar press release di ruangan rapat Kantor Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Senin (29/02).

“Pada Minggu (28/02) lalu petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 522 gram beserta satu orang pelaku berinisial S dengan modus memasukan barang haram tersebut kedalam sepatu,” kata Duki, Senin (29/02).

Penangkapan dilakukan oleh tim pemeriksa Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang dan Tim CNT dari Subdit Narkoba Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.

Kronologis kejadian ketika itu Kapal MV Sentosa 9 tiba di Pelabuhan ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Stulang Laut Malaysia. Kemudian tim CNT KPPBC melakukan pengawasan terhadap penumpang yang dicurigai serta barang bawaannya secara menyeluruh yang turun dari ferry tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang haram jenis sabu dengan meletakannya dalam sepatu warna hitam.

Sebelumnya juga petugas melakukan pemindahan barang melalui X-ray, dan terlihat barang mencurigakan. Petugas langsung memeriksa pelaku S dan ditemukan bungkusan plastik berisi kristal berwarna putih dalam sepatu milik S. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 1.507.000, dan Ringgit senilai 110 sen.

Selanjutnya S dan Barang Bukti (BB) dibawa ke kantor KPPBC Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa pelaku berjumlah dua orang, namun hanya satu yang ditangkap.

“Saya belum bisa memastikan bahwa satu pelaku kabur. Masih dalam pengembangan,” tutup Duki.

Tersangka dikenakan melanggar pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean jo UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Aliasar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *