Terkait “Taman Sakti”, GAM Kepri Giring Dinas Kebersihan Keranah Hukum

Mei 20, 2016
Bangunan taman permanen diatas trotoar Jl Ketapang, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang.Bangunan taman permanen diatas trotoar Jl Ketapang, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang.
Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepulau Riau saat audensi bersama Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (20/5).
Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepulau Riau saat audensi bersama Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (20/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gerakan Anak Melayu (GAM) Kepulau Riau (Kepri) akan giring pembangunan “Taman Sakti” diatas trotoar yang dibangun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang keranah hukum.

Ketua Umum Gerakan Anak Melayu Kepri, Said Roni Saputra mengatakan, Mendirikan bangunan permanen diatas trotoar sudah jelas melanggar Undang-undang LLAJ pasal 131 ayat 1, tentang ketersedian fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.

“Sudah jelas melanggar UU, disitu kan sudah jelas ada sanksi pidana dan dendanya, kita akan giring pemasalahan ini sampai keranah hukum,” katanya Kepada LintasKepri.com usai audensi bersama DKPP, Jumat (20/5).

Kemudian Lanjutnya, tadi pagi saat audensi dikantor DKKP membahas permasalahan tersebut, kepala Dinas KKP, Almazuar Amar mengakui salah telah membangun taman diatas trotoar dan mencoba mengalihkan pembahasan.

“Disaat audensi berlansung, kami keluar forum sebab ada pengalihan pembahasan, Kadis KPP Almazuar Amar coba menghipnotis kami dengan membahas pemasalahan penghijauan,” ungkapnya.

Bangunan taman permanen diatas trotoar Jl Ketapang, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang.
Bangunan taman permanen diatas trotoar Jl Ketapang, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, kalau masalah penghijaun ada titik tertentu bukan semata-mata mendirikan banguan diatas fasilitas umum (Fasum).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga menegaskan siap membantu aksi yang dilakukan dari Gerakan Anak Melayu Kepri tersebut.

“Kita siap mebantu, tapi tolong surati ke DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ade Angga Kepada LintasKepri.com, Jumat (20/5).

Bahkan dia juga melarang pihak pengerjaan pembangunan proyek taman tersebut dimanapun itu harus memperhatikan aturan hukum yang ada.

“Apapun itu, tidak boleh menghilangkan hak-hak pejalan kaki, saya menghimbaukan agar tidak ada lagi pembangunan diatas trotoar,” tegas Ade.

Diketahui beberapa taman yang di bangun secara permanen seperti di Jalan diatas trotoar seperti di Jalan Diponegoro dan di Jalan Ketapang.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas  Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amar alias Pak Wai belum menjawab konfirmasi media ini. (Afriadi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *