Terkait PKL di Laman Boenda, Kasatpol PP Sebut Tetap Mengacu Pada Peraturan Lama

Avatar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Efendi (duduk berpeci).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Efendi (duduk berpeci).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Efendi (duduk berpeci).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Efendi, menyebut pihaknya tetap tidak membiarkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seputaran taman Laman Boenda.

“Kami tetap mengacu pada aturan yang lama yakni tidak membenarkan para PKL tersebut berjualan di area taman itu. Karena dapat mengganggu keindahan halaman taman dan juga tidak dibenarkan didalam Perda Nomor 5 tahun 2015,” tegasnya.

Dikatakan Efendi, saat ini Satpol PP tetap menerjunkan anggotanya di area tersebut untuk mengawasi para PKL yang menggunakan gerobak agar tidak berjualan di halaman Laman Boenda.

“Kalau untuk PKL yang menggunakan tentengan masih kami berikan kelonggaran. Namun PKL yang berjualan menggunakan gerobak tetap akan kami usir paksa apabila ditemukan berjualan di area itu,” tuturnya.

Untuk anggota, Efendi menerjunkan satu regu penjagaan yang terdiri dari 12 orang anggota Satpol PP guna mengawasi 24 jam area tersebut.

“Kalau pagi hingga sore satu regu,namun untuk sore hingga pagi hari ada dua regu yang berjaga sebanyak 29 orang,” ungkapnya.

Efendi menuturkan, dengan adanya pengaduan PKL yang berjualan ditempat itu ke DPRD setempat, pihaknya masih menggunakan SOP lama dikarenakan belum ada usulan para PKL ini bebas berjualan di area tersebut terkecuali yang menggunakan tentengan.

“Kami harap agar para PKL ini tetap patuh terhadap Perda yang ada agar nantinya keindahan di area Laman Boenda tetap terjaga,” katanya.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *