Terkait Bagi Hasil Pas Pelabuhan, Maskur: Pelindo Bisa Dipidanakan

Avatar
Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, F:Syah
Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, F:Syah
Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, F:Syah
Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, F:Syah

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jika PT Pelabuhan Indonesia  (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang tidak menyetorkan uang yang menjadi hak Pemko Tanjungpinang dari jasa bagi hasil tarif Pas Pelabuhan, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya, antara Pemko Tanjungpinang dengan Pelindo, bisa dipidana. Hal tersebut dikatakan Maskur Tilawahyu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang.

“MoU dibuat pada tahun 2011 dan berakhir 2013. Kemudian pihak Pelindo ingin menaikkan Pas pelabuhan sebesar Rp 2000. Artinya, dari Rp 3000 menjadi Rp 5000. Pemko tidak setuju,” katanya kepada sejumlah wartawan, ketika Sidak di SMAN 1 Tanjungpinang terkait dugaan penyelewengan bantuan Bea Siswa kurang mampu di Jalan Dr Sutomo, Selasa (3/11).

Pemerintah Kota Tanjungpinang  membuat perjanjian, dengan isi perjanjian kenaikan tersebut pemko mendapatkan untung sekian persen. “Pemko dapat sekitar Rp 1000 dari karcis masuk pelabuhan, sisanya buat pelindo. Hal ini berlaku hingai 2013, Logikanya, ketika MoU itu berakhir, pihak Pelindo tidak boleh memungut seharga tersebut. Namun, mengapa hingga saat ini pihak Pelindo masih melakukan pemungut tarif Pas pelabuhan seharga itu, Inilah yang dapat mempidanakan pihak Pelindo,” ujarnya.

Seharusnya, Pelindo  menurunkan harga tersebut, yakni memberlakukan harga Pelindo. Karena hak Pemko tidak ada lagi dan pihak Pelindo menyetorkan sisa yang nunggak kepada Pemko Tanjungpinang sekitar Rp 2 Milyar. “Setorkanlah hak pemko itu, bagaimanapun caranya, karena itu hak pemko” imbuh Maskur.

Dalam perhitungan logika hingga 2015 ini, masih dilakukan pemungutan berdasarkan MoU, bisa mencapai hampir Rp 6 Milyar. “Itu salah dia sendiri (Pelindo,red) karena masih memungut menggunakan harga lama berdasarkan MoU,” tutur Maskur.

Maskur mengatakan pernah menyampaikan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. “Namun  hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari kejaksaan terhadap informasi yang kita sampaikan,” tutupnya.(Syah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *