Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang wanita mengaku bernama Santi tidak dibawa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berada ditempat kos Kilometer 6 Kota Tanjungpinang, Selasa (30/5) dinihari malam. Padahal wanita ini jelas-jelas tidak bisa menunjukan identitas ketika ditanya.
Razia tersebut menerjunkan puluhan anggota Satpol PP yang dipimpin langsung Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Andri Prayudha.
Wanita bernama Santi ini saat ditanya seorang anggota Satpol PP berujar identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertinggal di kosnya di Jalan Batu Kucing.
Santi mendapatkan perlakuan istimewa yakni diizinkan mengambil KTP melalui teman prianya bernama Ming Ming.
“Saya tidak kos disini bang. Saya kos di Jalan Batu Kucing, dan saya kesini hanya untuk mengambil barang ketempat kos kawan saya,” kata Santi.
Seketika itu juga ia memberikan kunci ke teman prianya itu untuk mengambil KTP di kosnya di Jalan Batu Kucing. Bahkan anggota Satpol PP harus menunggu sekitar 20 menit, namun lelaki bernama Ming Ming tak kunjung datang. Santi pun tak dibawa ke Markas Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Haji Agus Salim.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, Andri Prayudha membenarkan bahwa Santi bukan kos disitu. Sehingga ia memberikan dispensasi.
“Dia (Santi, red) bukan kos di batu 6. Jadi kita kasih keringanan. Lagi pula dia tak lari. Buat apa kita menunggu lama-lama KTP-nya datang,” kata dia.
Razia yang digelar Satpol PP Tanjungpinang ini berhasil menjaring tiga pasang tanpa ikatan nikah didua tempat berbeda. Sepasang ditemukan dikamar kos berlabel Deshi di Jalan Brigjen Katamso Km 2. Sedangkan dua pasang, dan dua orang wanita tanpa identitas diamankan saat berada di kos Km 6 Tanjungpinang.
Pantauan terakhir, kedelapan orang yang diamankan tersebut didata dan diberi pembinaan oleh anggota Satpol PP Tanjungpinang.
(Iskandar/Ndy)