
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah menjalani penyidikan, 33 orang yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, pada Jum’at (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, akhirnya disidangkan di Aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang.
Sidang, dipimpin Hakim Afrizal SH MH. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang, mereka terbukti melanggar (Perda) Nomor (No) 8 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) dan didenda Rp 99 ribu ditambah uang perkara sebesar Rp 1000. Apabila tidak mampu membayar denda, akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 hari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Harmadi dikonfirmasi sejumlah pewarta menjelaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan implementasi dari Perda No 23 tahun 2014 tentang pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Karena di Tanjungpinang kegiatan seperti ini stagnan sejak 2004, Jadi didalam Perda itu tugas fungsi kewenangan PPNS di Kota Tanjungpinang adalah penegakan Perda fakum,” kata Harmadi di halaman kantor Satpol PP.
Intinya, sambung Harmadi, merupakan suatu implementasi dari Perda khusus tentang Satpol PP. “Ke depannya, Satpol PP akan lebih bermanfaat terhadap penegakan Perda di Kota Tanjungpinang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” terangnya.

Dia menjelaskan, Tugas PPNS tidak hanya terhadap masyarakat. Tapi, pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang agar dapat tertib dan menghindari pelanggaran-pelanggaran tentang disiplin PNS, “Jika melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi yang sama,” ujar Harmadi.
Ia menilai, manusia di depan hukum itu sama. Tidak ada yang di beda-bedakan. “Ini bukan tentang besaran sanksi. Tapi, untuk memberikan efek jera,” singkatnya.
Disamping itu juga, katanya, ada sangsi sosial. Sehingga Pemko mengadakan kegiatan ini untuk berbagai tujuan, ketertiban lingkungan dan mengawal Perda. Jika tidak dilakukan seperti ini maka akan sia-sia. Istilahnya macan ompong.
Dia mengatakan, kegiatan ini akan digelar setiap triwulan persidangan dan operasi dilapangan. Sidang Tipiring akan dipilah-pilah. Tidak semuanya disidangkan. Karena yang menyangkut pelaku anak-anak dibawah 18 tahun tidak disidangkan disini.
“Sidangnya tertutup. Dipanggil ortu dan dikembalikan untuk dibina,” ujar Harmadi.
Sangsi serta Tipiring , jelasnya, kurungan 3 bulan dan maksimal Rp 50 juta untuk pelanggaran k3, asusila dan pelanggaran yang sifatnya karaoke dan surat izin. Sangsi dapat dibayar paling lambat seminggu. Setelah seminggu wajib langsung dibayar. “Harus dibayar saat itu juga, jika ada halangan minimal seminggu,” tutup Harmadi.
Sejak tahun 2015, baru kali inilah fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Tanjungpinang memanfaatkan ilmu yang didapatnya. Sekaligus menjadi peringatan bagi remaja dan pasangan lain agar ingat jam malam. Jika diatas pukul 23.00 WIB masih kedapatan bertamu di kamar kos berlainan jenis, bersiap-siaplah akan disidang. (Kdr)