Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ali Murtopo (21) terdakwa kasus pembobol, pencurian sejumlah barang di Camp Proyek Toapaya, Kilo Meter (KM) 25 jalan Raya Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 9 bulan penjara dalam sidang, Selasa (19/01).
Majelis Hakim dipimpin Elita Ras Ginting SH didampingi, Purwaningsih SH dan Corpioner SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 363 KUHP ayat (1).
Vonis yang dijatuhkan, majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Merian SH sebelumnya selama 1 tahun penjara. Terhadap vonis itu, terdakwa Ali Murtopo langsung menyatakan menerima.
“Saya terima buk hakim,” ucap terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim apakah menerima, fikir-fikir atau banding.
Dalam sidang, terungkap perbuatan terdakwa Ali Murtopo bersama Yadi (DPO) berawal, Kamis (22/10) tahun 2015 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Camp Proyek Toapaya di KM 25 jalan Raya Tanjung Uban, Kejadian setelah terdakwa bertemu Yadi (DPO) menanyakan barang bagus yang bisa dicuri ditempat kerja terdakwa dulu.
Selanjutnya terdakwa mengatakan, ada barang berupa Caen Saw, gunting dan tabung gas 3 Kg. Keesok harinya terdakwa dan Yadi menuju, Camp pekerja yang berada di Toapaya Asri proyek kantor di Dinas Perternakan Kabupaten Bintan, setibanya dilokasi, terdakwa membuka pintu kantor yang tidak terkunci.
Kemdian, terdakwa dan Yadi tampa sepengetahuan pihak Camp, yakni saksi Sugeng Prawito, mengambil sejumlah barang yang sudah mereka rencana semula, selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor Vega ZR. sejumlah barang curian tersebut, kemudian disimpan terdakwa di hutan simpang lampu merah KM16 Jalan Tanjungpinang, kibat perbuatan terdakwa saksi Sugeng mengalami kerugian Rp2,5 juta (Aliasar)