Tanjungpinang, LintasKepri.com – Syamsuriadi (26), seorang terdakwa narkoba yang sempat melarikan diri dengan cara menyiramkan air cabai ke petugas sipir dan melompat dari mobil tahanan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA, akhirnya ditangkap oleh tim Polres Tanjungpinang pada Selasa dini hari pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penangkapan tersebut setelah tim melakukan pengejaran dan berhasil melacak keberadaan Syamsuriadi.
“Pelaku ditangkap di pulau Pucung, Kabupaten Bintan. Sekitar pukul 04.00 WIB,” katanya saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1).
Ditempat yang sama, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjungpinang atas kerja cepat timnya.
“Saya menyampaikan apresiasi. Dua jempol buat bapak Kapolres,” ungkap Harry Ahmad Pribadi.
Sementara disinggung terkait dengan kelonggaran pengamanan terhadap para terdakwa, ia berjanji untuk melakukan evaluasi.
“Kedepan kita evaluasi. Ini tentu pelajaran buat kita,” ungkapnya singkat.
(Suaib)