Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terdakwa kasus narkoba Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berinisal Ar melarikan diri sekira pukul 18:15 WIB, Senin (16/1/2017).
Hingga pukul 23.00 WIB tim dari Reskrim dan Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengejaran.
Kasat Narkoba AKP Riky Firmansyah membenarkan kaburnya terdakwa tersebut.
“Hingga saat ini saya masih melakukan pengejaran bersama tim reserse,” ungkap Riky singkat.
Kaburnya terdakwa narkoba yang telah dititipkan di Rutan ini dengan cara menyiramkan air cabai ke petugas sipir dan langsung melompat dari mobil tahanan yang melaju menuju Rutan klass I B Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi, pelaku kabur saat dua sipir melakukan pengawalan di mobil tahanan.
Hingga berita ini diposting Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi belum berhasil dikonfirmasi.
(Suaib)