Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal dihukum selama 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/3), karena terbukti memperkaya diri sendiri, orang atau suatu koperasi.
Namun tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,449 Miliar atau tambahan penjara 2 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti dilansir RadarKepri.com, perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya orang lain sehinggga merugikan keuangan negara namun tidak ditemukan fakta hukum menikmati uang negara.
”Korupsi bukan hanya memperkaya diri sendiri, tapi karena jabatannya memperkaya orang lain juga masuk tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 bukan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” terang hakim.
Raja Tjelak tersandung kasus Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 lalu yang berada di Kota Tanjungpinang.
Terhadap vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU ini, Boy panggilan akrab Raja Tjelak menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU dari Kejati Kepri.
(red/RK)