Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang Syahrul resmi melantik Tengku Dahlan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat siang.
Adapun yang menjadi dasar pelantikan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Persetujuan Gubernur Kepri Nomor 820/1836/BKPSDM/SET tertanggal 7 Mei 2019.
Dengan demikian, Penjabat Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang sama seperti pejabat definitif.
Walikota Tanjungpinang Syahrul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tengku Dahlan selain melaksakan tugas jabatan sebagai Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang dilantik pada hari ini, saya mengucapkan selamat bekerja dan meminta dapat menfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses penataan, perbaikan dan produktivitas kinerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Syahrul menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Riono selaku Sekretaris Daerah sebelumnya.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya, kepada saudara Riono selaku Sekretaris Daerah terdahulu. Ucapan terimakasih juga kepada saudara Suyatno yang dalam beberapa hari telah mengemban tugas sebagai Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang telah memberikan sumbangsih, pemikiran, dedikasi, dan pengabdian bagi kemajuan dalam Pemerintahan Kota Tanjungpinang,” tutup Syahrul.
Diakhir prosesi pelantikan, dilakukan juga penandatanganan serah terima pengelola keuangan Sekretariat Daerah Kota oleh Riono kepada Tengku Dahlan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang baru.
Pelantikan ini juga dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, Unsur FKPD, Pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
(hms)