Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-2 Idul Fitri

Avatar
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar (kiri).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, wajib tutup H-2 Idul Fitri 1440 H.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni, melalui Kasi Ops Dian Asmara Siregar, Minggu, menegaskan, sesuai surat edaran (SE) Walikota Tanjungpinang dua hari jelang lebaran seluruh THM wajib tutup.

Selain THM, panti pijat (massage), warnet, karaoke keluarga, KTV, dan seluruh yang tercantum dalam SE tersebut juga wajib tutup.

Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.

“Besok kita akan lakukan patroli menyisir seluruh lokasi-lokasi yang tertuang dalam SE walikota apakah pelaku usaha mentaatinya,” ungkapnya.

Regar mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar bersinergi dengan Satpol PP setempat dalam menciptakan Tanjungpinang yang tertib, aman dan tentram (Tibumtramas) sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 255 dan 256.

“Atas kerjasama masyarakat dan pelaku usaha dengan Satpol PP kami ucapkan terimakasih. Segenap jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang mengucapkan minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *