Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tempat hiburan, warnet dan panti pijat di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang diminta menghormati dan mentaati segala peraturan yang akan diterapkan pemerintah setempat jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah.
“Malam pertama dan kedua seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tutup total. Kemudian di malam Nuzul Al-Quran dan dua hari jelang lebaran juga diwajibkan tutup,” kata Plt Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy, Jumat.
Ia menyebut draf tentang aturan buka tutup tempat hiburan, warnet maupun panti pijat sudah diserahkan ke Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Sudah dimeja pak wali, cuma belum diserahkan, pihak kita masih menunggu. Apabila sudah diserahkan, maka segera kita sebarluaskan,” kata Plt Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy, Jumat.
Dia memperkirakan aturan tersebut sama dengan tahun lalu. Hanya saja kata Dedy, untuk warung makan dan kedai kopi ada yang meminta untuk dipasang tirai saat puasa berlangsung.
“Tahun ini ada beberapa tempat usaha makan dan kedai kopi meminta untuk dipasang tirai. Itu semua tergantung kebijakan walikota saja,” tegasnya.
Disamping itu, karaoke keluarga diwajibkan buka pada pukul 09:00 hingga 17:00 WIB, dilanjutkan kembali pada pukul 21:00 sampai dengan 00:00 WIB. Begitu juga untuk warnet.
Sedangkan tempat karaoke seperti di Bintan Plaza, Cosmos, Galaxy, Ozon, Night Club dan lain-lain diwajibkan tutup. Fasilitas hotel yang menyediakan tempat karaoke boleh buka pada pukul 21:00 hingga pukul 00:00 WIB.
Dedy menegaskan, sebelum menyambut bulan suci Ramadhan, Satpol PP Tanjungpinang terus melakukan pembinaan terhadap wisma. Sedangkan selama Ramadhan anggota Satpol PP rutin menggelar razia di wisma, kos-kosan maupun tempat hiburan malam seperti karaoke dan warnet.
“Sudah banyak informasi dari masyarakat bahwasanya banyak kegiatan mesum. Dalam minggu ini ada razia lagi yang akan kita lakukan. Selama Ramadhan kita rutin selama satu bulan,” ungkapnya.
Dedy menyebut, anggota Satpol PP juga disiagakan dibeberapa titik seperti ditempat Bazar Ramadhan yang menjual takjil untuk berbuka puasa.
“Personil sekitar 3 orang berjaga dari jam 4 sore sampai tempat berjualan itu tutup. Malamnya kita razia wisma dan taman sampai dini hari,” tuturnya.
Dedy menegaskan anggota Satpol PP dilarang keras duduk diwarung kopi saat jam dinas. Ia akan menindak tegas jika ditemukan anggota Satpol PP berada dalam kedai kopi maupun warung makan disaat jam dinas.
“Apabila kedapatan anggota saya duduk di kedai kopi dan tidak berpuasa saat Ramadhan ditambah lagi berpakaian dinas, kasih tahu saya. Kita jemput, dan kita berikan sanksi. Karena anggota Satpol harus memberikan contoh yang baik,” tegas dia.
(Iskandar)