Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, menuturkan, merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak harus melapor dan meminta persetujuan dari Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
“Administrasi penerimaan PTT tidak perlu ke wali kota, karena ini PTT,” katanya, Rabu (12/2).
Kewenangan itu, sambung Teguh, ada di tangan BKD sebagai pelaksana penerimaan dan penyeleksian.
Ia menyebut hingga saat ini tidak ada penerimaan PTT baru. Hanya saja ia mengartikan ada PTT yang berhenti.
“Penerimaan PTT baru tidak ada. Menyisipkan ada, karena untuk mengganti PTT yang mengundurkan diri. Hingga saat ini jumlah PTT yang ada masih sama, tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada BKD ataupun OPD bila ada penerimaan PTT baru, Teguh kembali menegaskan tidak ada aturan yang melarang itu.
“Tidak ada aturan maupun Undang-Undang yang melarang atau yang mengatur untuk melakukan penerimaan PTT, yang diatur itu proses perekrutan P3K,” terangnya.
Informasi adanya penerimaan PTT secara diam-diam yang dilakukan BKD setempat, Sekda ini akan mengecek terlebih dahulu apakah benar ada penerimaan PTT baru secara diam-diam.
“Saat kita menerima PTT baru pastinya kita sudah pikir untuk membayar gaji/tunjangannya,” tutur Teguh.
Ia menilai, menerima PTT baru tidak semudah itu. Karena harus memikirkan pembayaran gaji. Selain itu juga menghindari beban pemerintah.
(cho)