Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tarif baru di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dikabarkan naik. Peraturan tersebut akan diberlakukan pada 15 Februari 2017 mendatang.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara PT Pelindo I cabang Tanjungpinang dengan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan mengatakan, kenaikan untuk meningkatkan pelayanan baik perbaikan gedung maupun fasilitas terminal.
“Kenaikan ini karena PT Pelindo I cabang Tanjungpinang yang saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan baik fasilitas gedung terminal penumpang maupun untuk penyandaran kapal,” jelas Wayan Wirawan, Jumat (10/2) diruang kerjanya.
Selain itu, kata dia, kenaikan ini karena sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 PT Pelindo I cabang Tanjungpinang belum melakukan penyesuaian tarif.
“Dari tahun 2013 kami belum melakukan penyesuaian tarif baik untuk pelayanan kapal maupun pelayanan penumpang,” katanya.
Tarif pas yang akan naik terdiri dari pas masuk untuk keberangkatan dalam negeri dari Rp5000 menjadi Rp6000. Pas masuk pelabuhan Internasional dari Rp13000 menjadi Rp60000, serta pas masuk untuk penjemputan dari Rp3000 menjadi Rp6000.
(Budi Arifin)