Tanpa Helm Ganda, Pengendara R2 dan Angkutan Umum Siap-Siap Diberi Penegakan Hukum

Avatar
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam.

Tanjungpinang, LintasKepri.com Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara roda dua (R2) yang berboncengan tanpa menggunakan helm ganda di Kota Tanjungpinang.

“Penegakan hukum ini dilakukan karena Polres Tanjungpinang menilai masih banyak pengendara berboncengan yang tidak menggunakan helm ganda khususnya pada malam hari,” kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP Sulam, Rabu (3/2) lalu.

Sulam menjelaskan, peraturan ini sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu di Pulau Penyengat, dan hasilnya sudah mulai terlihat. Sebagai bukti, dirinya telah memperlihatkan beberapa foto dokumentasi.

“Ini hasilnya,” kata Sulam sambil memperlihatkan foto di selulernya kepada media ini.

Selain itu, Kasatlantas yang baru dilantik ini menuturkan, penegakan hukum bukan hanya untuk roda dua. Kendaraan angkutan umum juga ditertibkan seperti menerima dan menurunkan penumpang sembarangan.

“Kita ambil tindakan tegas jika angkutan umum menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya sehingga mengganggu arus lalulintas,” tegas Sulam.

Dia menilai, semua ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar arti pentingnya menggunakan helm maupun tertib berlalulintas.

“Jika mereka tidak mematuhi atau membandel juga, pihak kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur sulam.

Sulam dan bawahannya juga akan membersihkan kaca film yang kotor pada Pos Penjagaan Satlantas yang membuat pos penjagaan menjadi gelap.

“Kaca film yang membuat pos gelap dibuka dan dijadikan transparan,” tutupnya.(Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *