Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dinyatakan zona hijau COVID-19, kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjungpinang Rustam, Selasa (16/6).
“Berdasarkan keputusan Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 ada 4 indikator suatu wilayah masuk ke dalam zona hijau,” ucapnya.
Dari 4 indikator suatu wilayah masuk ke dalam zona hijau adalah pertama, jumlah kasus menurun dalam dua minggu terakhir. Kedua, ODP dan PDP menurun. Ketiga, kematian indikasi COVID-19 dilaksanakan sesuai protokol standar COVID. Keempat tidak ada petugas kesehatan yang tertular.
“Empat indikator itu telah terpenuhi di Tanjungpinang. Dengan demikian Tanjungpinang sudah masuk zona hijau,” tegas Rustam.
Selain itu, lanjutnya, syarat utama dalam WHO untuk mengategorikan suatu wilayah itu zona hijau yakni kasus COVID-19 harus terkendali.
“Kasus COVID terkendali, dan kita Tanjungpinang kasus terakhir 2 Mei lalu meksipun ada satu kasus lagi yaitu 28 Mei, namun yang bersangkutan sudah sembuh dan untuk bulan Juni kita tidak ada kasus,” ungkapnya.
(cho)