Tanjungpinang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman

Avatar
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima predikat kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan penilaian terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana Tanjungpinang berhasil meraih nilai 87,39 berada pada zona hijau. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanungpinang Syahrul dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiala, di Auditorium TVRI pusat, Senin (10/12).
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima predikat kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan penilaian terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana Tanjungpinang berhasil meraih nilai 87,39 berada pada zona hijau. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanungpinang Syahrul dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiala, di Auditorium TVRI pusat, Senin (10/12).
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima predikat kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan penilaian terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana Tanjungpinang berhasil meraih nilai 87,39 berada pada zona hijau.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiala, di Auditorium TVRI pusat, Senin (10/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima predikat kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan penilaian terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana Tanjungpinang berhasil meraih nilai 87,39 berada pada zona hijau.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiala, di Auditorium TVRI pusat, Senin (10/12).

Walikota Tanjungpinang Syahrul, mengucapkan terimakasih kepada Ombudsmen RI yang telah melakukan pendampingan kepada kepala daerah khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membenahi dan melengkapi standart pelayanan publik.

Kata dia ini merupakan penghargaan predikat tinggi berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah dari 56 produk layanan administrasi, diperoleh nilai 87,39, dan kita masuk dalam zona hijau,” tutur Syahrul.

Menurutnya, predikat itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada OPD yang sudah melaksanakan perubahan sehingga kita memperoleh nilai 87,37, semoga tahun depan dapat ditingkatkan dengan kebersamaan kita bisa,” katanya.

Lebih jauh Syahrul memaparkan, predikat kepatuhan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat meskipun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, dan terus diupayakan peningkatan kualitasnya.

Sebelumnya Pemko Tanjungpinang pada tahun 2017 mendapat penilaian kepatuhan rendah atau zona merah terkait penilaian standart pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Berkat kerja keras semua pihak, Pemerintah Kota Tanjungpinang berhasil merubah status dari zona merah menjadi zona hijau sebagai predikat kepatuhan tinggi dalam komponen standart pelayanan publik, dan Pemko Tanjungpinang masuk pada urutan ke-13.

“Di Kepulauan Riau hanya Kota Tanjungpinang dan Batam saja yang mendapatkan zona hijau,” ungkap Syahrul.

Hasil tersebut merupakan penilaian pelayanan publik sejak bulan Mei-Juli 2018 pada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga berencana, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan UKM, dan Dinas Perhubungan.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan, penghargaan diberikan adalah berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten.

“Hasil survei menyatakan tidak ada satupun kementerian yang masuk zona merah,” kata dia.

Amzulian memaparkan, dari 107 pemerintah kabupaten, 48 diantaranya masuk dalam daftar zona merah, 88 kabupaten masuk dalam daftar zona kuning, dan 63 kabupaten masuk dalam daftar zona hijau.

Adapun kategori pemerintah kota, dari 49 yang disurvei, 9 Pemkot masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 22 zona kuning, dan 18 masuk zona hijau atau mendapat predikat kepatuhan tinggi.

“Pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar merupakan hak setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan hak tersebut,” katanya.

Survei kepatuhan selain bertujuan menilai kepatuhan, juga untuk mengukur kualitas pelayanan publik.

(hms)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *