Tanjungpinang “Nilai Merah” Pelayanan Publik Terbaik Se-Indonesia

Avatar
Ini Daftar Kota Dengan Pelayanan Publik Terbaik
Ini Daftar Kota Dengan Pelayanan Publik Terbaik
Ini Daftar Kota Dengan Pelayanan Publik Terbaik
Ini Daftar Kota Dengan Pelayanan Publik Terbaik

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang mendapatkan “nilai merah” dalam pelayanan publik terbaik se-Kota Indonesia dengan nilai 20.50 diurutan 47 di zona merah. Sedangkan Kota Batam diposisi 22 dengan nilai 50.50 di zona kuning.

Kota Pontianak berhasil meraih predikat terbaik dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 setelah mendapat point tertinggi 87.32. Peringkat kedua diraih Kota Lubuk Linggau dengan point 84.69 dan Kota Yogyakarta dengan point 81.03. Kota Pontianak, Lubuk Linggau, dan Yogyakarta di zona hijau.

Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang

Undang-Undang Pelayanan Publik secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Menanggapi hal ini, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat dikonfirmasi justru tidak mengerti penilaiannya seperti apa. Sehingga dirinya berpendapat akan dijadikan bahan intropeksi dan koreksi terhadap beberapa dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanjungpinang.

“Kita jadikan intropeksi dan koreksi akan hal ini,” kata Lis Jumat, (18/12) lalu usai peresmian pembangunan gedung TPA Miftahussalam dan gedung serbaguna Anjung Maharani Jalan Salam Km 8 Tanjungpinang.

Lis belum mengetahui bahwasanya penilaian tersebut masuk kategori pelayanan publik. Jika Pemko Tanjungpinang banyak kekurangan akan diperbaiki dan apabila telah baik tentunya dipertahankan.

Disinggung apa penyebab permasalahan sehingga Kota Tanjungpinang mendapatkan “nilai merah”, dirinya justru tak mampu menjelaskan apa kendala yang dihadapi.

“Masalah apa ya,, apa ya masalahnya. Ada sih, saya belum baca,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Lis, sekitar empat atau lima SKPD di Tanjungpinang agar berkoordinasi dengan Ombudsman Kepri.

Sebagai ingatan, kategori pelayanan publik zona hijau kategori sangat baik. Zona kuning baik, dan zona merah masih perlu diperbaiki. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *