Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berdasarkan data yang diperoleh media ini terkait dengan “Nilai merah” dalam pelayanan publik, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang disebapkan oleh 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota tanjungpinang.
10 SKPD tersebut Yakni, Badan Perpustakaan, Arsip, dan Museum, produk layanan Izin Penggunaan Arsip dengan nilai 27,50, kategori Rendah (Zona Merah). Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan, dan Energi (KP2KE), produk layanan Rekomendasi BBM dengan nilai 4,50, kategori Rendah (Zona Merah).
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) dengan produk layanan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan nilai 15,50, kategori Rendah (Zona Merah), Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan produk layanan, Keterangan Laik Sehat dengan nilai 20,00, kategori Rendah (Zona Merah).
Selanjutnya, Dinas Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan produk layanan Izin Badan Hukum Koperasi dengan nilai 10,50 juga kategori Rendah (Zona Merah). Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) dengan produk layanan Pas Kecil dan Sertifikat Keselamatan Kapal dengan nilai 7,50 dengan kategori Rendah (Zona Merah).
Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan produk layanan Izin Pemanfaatan Ruang Jalan dengan nilai 14,50, kategori Rendah (Zona Merah). Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) dengan produk layanan Izin Lembaga Pendidikan Keterampilan dengan nilai 17,50, kategori Rendah (Zona Merah).
Dinas Perindustrian Perdagangan, Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM), produk layanan Surat Izin Usaha Perdagangan dengan nilai 68,00, kategori Sedang (Zona Kuning). Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), produk layanan Izin Pengumpulan Sumbangan dengan nilai 19,50, juga kategori Rendah (Zona Merah).
Diantara, 10 SKPD tersebut dilingkungan Pemko Tanjuungpinang, yang paling terparah adalah Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan, dan Energi (KP2KE), produk layanan Rekomendasi BBM hanya dengan nilai 4,50 kategori Rendah (Zona Merah).
Jia ditotal secara keseluruhan nilai rata-rata dari data 10 SKPD diatas berjumlah 20,50. Zonasi Kabupaten/Kota berada di zona merah.
Sementara, Keterangan Kategorisasi, Penilaian Kabupaten/Kota, nilai 0-50, tingkat kepatuhan Rendah (Zona Merah). Untuk nilai 51-80 tingkat kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan nilai 81-100, tingkat kepatuhan Tinggi.
Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Pelayanan Publik secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Menanggapi hal ini, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat dikonfirmasi justru tidak mengerti penilaiannya seperti apa. Sehingga dirinya berpendapat akan dijadikan bahan intropeksi dan koreksi terhadap beberapa dinas di SKPD Tanjungpinang.
“Kita jadikan intropeksi dan koreksi akan hal ini,” kata Lis, Jumat (18/12) lalu usai peresmian pembangunan gedung TPA Miftahussalam dan gedung serbaguna Anjung Maharani Jalan Salam Km 8 Tanjungpinang.
Lis belum mengetahui bahwasanya penilaian tersebut masuk kategori pelayanan publik. Jika Pemko Tanjungpinang banyak kekurangan akan diperbaiki dan apabila telah baik tentunya dipertahankan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada SKPD terkait di Tanjungpinang agar berkoordinasi dengan Ombudsman Kepri. (Aliasar).