Tanggapan Dingin Syahrul Soal Vonis Kasus Anaknya

Avatar
Walikota Tanjungpinang Syahrul.
Walikota Tanjungpinang Syahrul.
Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – M Apriyandy, caleg terpilih Dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Gerindra yang juga merupakan anak Walikota Tanjungpinang Syahrul, diketahui tersandung kasus politik uang (money politic).

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum lama ini. Hakim menyatakan terdakwa (M Apriyandy,-red) bersalah dan dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalankan terdakwa kecuali sebelum habis masa percobaan 10 bulan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan,” demikian amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, di PN Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Tanjungpinang Syahrul, mengatakan, hakim yang paling adil ialah Allah SWT dan hakim yang ada di bumi ini perwakilan Allah SWT.

“Itu kata Al Qur’an, bukan kata ayah (sapaan akrab Syahrul),” ungkapnya.

Selaku walikota, Syahrul menegaskan tidak pernah mengintervensi atas masalah yang dialami buah hatinya tersebut.

“Meskipun yang menjalani persidangan adalah anak ayah sendiri,” tuturnya.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *