Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 4 kursi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini mengalami kekosongan dan belum juga dilakukan lelang jabatan (open bidding).
Empat kursi tersebut yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk-KB), dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang).
Saat melantik 13 pejabat eselon II pada 11 Januari 2021 lalu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma sempat mengungkapkan segera mengisi jabatan kekosongan tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk melakukan open bidding.
“Empat jabatan yang kosong akan diisi melalui open bidding yang tahapannya sudah mulai dibuka Senin (11/1/2021) hari ini. Siapa yang mau ikut silahkan. Terbuka bagi siapa saja,” tutur Rahma saat itu.
Namun, kenyataannya hingga saat ini kabar open bidding tersebut tidak terdengar sama sekali sudah sampai mana tahapannya.
Saat LintasKepri mencoba mengonfirmasi ke Sekda Tanjungpinang yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Teguh Ahmad Syafari, tidak merespon pesan singkat yang dilayangkan media ini.
Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Sekretaris Baperjakat, Raja Khairani, juga tidak merespon pesan singkat yang dilayangkan media ini.
Uniknya lagi, ada satu OPD yang hampir setahun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kekosongan ini terjadi sejak 31 Januari 2020 pasca pelantikan kepala OPD yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, almarhum Syahrul.
Pengamat Pemerintahan, Sofyan Chalid, menilai, tidak seharusnya Rahma membiarkan terlalu lama kekosongan kepala OPD. Karena, bisa menghambat kinerja dan melayani masyarakat.
Hal itu sesuai pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Aturan yang ada, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Kalaupun ada, harus Plt atau Plh. Itu rentang waktu jabatan 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya,” ujar Sofyan Chalid yang juga dosen di Universitas Ibnu Sina, Sabtu (23/1).
Dengan lambatnya mendefinitifkan jabatan Kepala OPD, Sofyan kembali menilai akan tidak sempurnanya roda pemerintahan. Karena, Plt tidak berhak mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Jadi, sangat kasihan juga masyarakat kalau memang jabatan ini tidak segera didefinitifkan. Salah satunya jabatan Kadis PUPR yang hampir setahun kosong. Nah kita lihat, akibat lamanya kekosongan, ada 3 proyek yang terlambat selesai karena pejabat yang ada tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” papar Sofyan.
Dia menyarankan agar Wali Kota Tanjungpinang Rahma segera membuka open bidding agar kekosongan jabatan kepala OPD tidak berlarut-larut.
“Segera bukalah, kemarin beliau ada bicara kalau sudah dibuka (open bidding). Tapi sekarang kita tidak tahu tahapannya sudah sampai mana. Kita minta agar proses ini terbuka biar masyarakat tahu,” kata Sofyan.
(san)