Natuna, LintasKepri.com – Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menerima berkas perkara Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, tangkapan dari KRI Halasan-630 di dermaga Faslabuh Selat Lampa. Pada Rabu (30/05/2018) petang, sekira pukul 18.00 Wib.
Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2018, pukul 13.30 WIB, pada posisi perairan sebelah Utara Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, (koordinat 06 29 100 U – 107 25 750 T) KRI Halasan-630 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Sandy K, telah menangkap sebuah KIA berbendera Vietnam dengan nama BV 93529 TS, bobot 97 GT, Nakhoda atas nama Phan Ngoac Toan, ABK 12 orang Warga Negara Vietnam, dengan muatan ikan campuran.
Kapal tersebut ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kapal Ikan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, baik dokumen kapal, dokumen muatan maupun dokumen personel pengawak kapal.
Karena kesalahan tetsebut diatas, selanjutnya KIA Vietnam BV 93529 TS selanjutnya dikawal dan ditunda karena sebelum diperiksa oleh KRI Halasan-630, mesin kapal tersebut telah disabotase agar tidak bisa hidup oleh ABKnya. Selanjutnya kapal tangkapan tersebut akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai dan serah terima tersebut dilaksanakan di dermaga Faslabuh Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, guna proses hukum lebih lanjut.
Pada pukul 20.00 Wib telah dilaksanakan serah terima Barang bukti 1 buah KIA Vietnam BV 93529 TS di Long Room Perwira KRI Halasan-630 dari Komandan KRI Halasan – 630 Letkol Laut (P) Sandy Kurniawan kepada Komandan Lanal Ranai yang diwakili oleh Pgs. Pasops Lanal Ranai Kapten Laut (P) Galih Umbara S.H.
Keberadaan KRI Halasan-630 di Perairan Natuna Utara adalah dalam rangka melaksanakan Operasi Benteng Sagara – 18, dibawah kendali operasi dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Armada I.
Dalam keterangan persnya, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menyampaikan, bahwa pihaknya menerima berkas perkara KIA Vietnam tangkapan KRI Halasan-630, dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap kapal dan ABK KIA Vietnam BV 93529 TS.
Meski Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah komando Susi Pudjiastuti, telah memberikan peraturan tegas, dengan menenggelamkan setiap kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dan menghukum para pelakunya, namun tampaknya nelayan asal negara tetangga ini, tampaknya tak sedikitpun merasa takut dan jera, atas aturan tegas Pemerintah Indonesia. (Pen Lanal Ranai)
Editor : Erwin Prasetio