Tanjungpinang, LintasKepri.com – Aktivitas penimbunan mangrove (bakau) secara ilegal di Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, akhirnya dihentikan oleh petugas pemerintah setempat dengan diberi garis PPNS LINE.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang Hendri, menyebutkan, mangrove yang ditimbun itu masuk di zona hijau. Sehingga, dilarang untuk melakukan penimbunan.
“Yang ditimbun ini berada di zona hijau. Artinya dilarang untuk melakukan penimbunan. Katanya ini mau dibangun kios,” ujar Hendri di lokasi, Minggu (9/8).
Selain itu, sambung Hendri, pelaku penimbunan yakni Agus tidak memiliki izin. Konsekuensi dari tidak ada izin tersebut, maka lokasi penimbunan diberi garis PPNS oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Tidak ada izin. Sebaiknya ini diberhentikan dulu, kemudian pemilik mengurus izin,” tegas Hendri.
Sementara itu, seorang warga, Arifin Ahmad, mengaku kesal dengan adanya penimbunan tersebut. Dari pengakuannya, aktivitas penimbunan telah dilakukan sejak 4 hari yang lalu.
“Informasinya sudah ditimbun sejak 4 hari lalu. Kita yang kena dampaknya,” kesal Arifin Ahmad.
Akibat dari penimbunan tersebut, warga Perumahan Permata Kharisma ketika hujan sering banjir.
“Kalau hujan sering banjir. Airnya kotor sekali, warna kuning pekat,” sebut Arifin.
Warga, sambung Arifin, mengapresiasi Pemkot Tanjungpinang yang langsung merespon keluhan warga terkait penimbunan mangrove ilegal.
“Ini bukan untuk esok dan beberapa hari kedepan. Namun ini untuk jangka panjang. Sehingga kita tidak mau berisiko. Kita apresiasilah atas tindak cepat Pemkot,” kata Arifin Ahmad.
Disisi lain, pelaku penimbunan Mangrove ilegal, Agus, ketika awak media ingin meminta keterangan, ia bersama istrinya cepat-cepat memasuki mobil.
“Kita ikut sajalah,” singkat Agus.
(san)