Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rapat paripurna DPRD Kepri pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri oleh Pemerintah Daerah akhirnya ditunda.
Meski telah dilakukan skor sebanyak 3 kali 5 menit, jumlah kehadiran anggota dewan tak memenuhi kuorum serta adanya interupsi beberapa anggota dewan.
Setelah melakukan dan mencabut skors selama tiga kali lima menit, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, sidang dapat dilanjutkan meski tidak kuorum asal ada kesepakatan dengan ketua-ketua fraksi.
“Sidang sudah kita skors sebanyak tiga kali. Namun sidang bisa kita lanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk itu saya minta pendapat ketua-ketua fraksi,” kata Jumaga saat memimpin rapat paripurna diruang sidang DPRD Kepri, Kamis (27/10).
Sontak pernyataan Ketua DPRD itu mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan yang hadir. Sirajuddin Nur dari Fraksi PKB meminta pimpinan sidang untuk menunda paripurna. Sebab, menurut dia, paripurna tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
“Ini paripurna pengambilan keputusan. Minimal harus dihadiri 2/3 anggota dari jumlah keseluruhan anggota dewan,” kata Sirajuddin.
Hal senada juga disampaikan oleh Sarafuddin Aluan anggota Fraksi PPP. Ia mengusulkan agar pimpinan sidang mengundang dan meminta pendapat ketua-ketua Fraksi di DPRD Kepri apakah sidang dilanjutkan atau ditunda.
“Pimpinan sebaiknya meminta pendapat ketua fraksi apakah rapat ini dilanjutkan atau ditunda. Sebab ini belum kuorum,” kata dia.
Setelah adanya kesepakatan antara pimpinan sidang dengan ketua fraksi, rapat paripurna pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan besok, Jumat (28/10).
“Rapat paripurna hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan besok,” tutup Jumaga. (Iskandar)