– SIUPAL dari Pemerintah Daerah wajib dikeluarkan Pemerintah Daerah jika Pengusaha Pelayaran Angkutan Laut menggunakan Trayek antar Kabupaten/Kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu menyurati 4 Perusahaan Angkutan Laut antar Kabupaten/Kota yang beroperasi di Provinsi Kepri, mengingat keempatnya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Pemerintah Daerah sebagai amanat Undang-Undang.
Baca: Beberapa Perusahaan Pelayaran Kepri Ilegal
Salah satu perusahaan yang “membangkang” itu adalah PT. Marinatama Gemanusa yang berada di Jalan SM Amin No.1 Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Dikonfirmasi LintasKepri.com, Jumat (19/8) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Cabang PT Marinatama Gemanusa Tanjungpinang, Itek menolak memberikan penjelasan terkait perusahaannya yang tidak mengantongi (SIUPAL) dari Pemerintah Daerah.
“Saya tidak tahu itu. Semuanya itu urusan pusat, kalau mau mengetahui itu, silahkan datang saja ke Batam. Karena disana kantor pusatnya,” ucap Itek kepada sejumlah media.
Meskipun tidak memiliki izin trayek lintas Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diketahui PT. Marinatama Gemanusa masih terus “melenggang” beroperasi.
Dari pantauan media ini, Itek terkesan menyembunyikan berkas surat yang dilayangkan Dishub Provinsi Kepri itu. Dirinya mengatakan “Itu bukan surat” meskipun beberapa awak media melihat surat yang dilayangkan Dishub Provinsi Kepri tergeletak di atas meja.
“Silahkan tanya ke Batam, saya disini cuma kantor cabang,” kata Itek lagi.
Terkait izin berlayar yang seharusnya diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, awak media ini berusaha untuk mengkonfirmasi. Sayangnya tidak ada satupun pejabat berwenang yang dapat memberikan komentar dengan alasan takut memberikan pernyataan.
“Kepala saat ini sedang berada diluar, begitu juga dengan Kabid yang mengetahui persoalan ini sedang tidak ditempat. Kita gak berani memberikan keterangan, takut salah,” kata Humas KSOP Kelas II Tanjungpinang, Ade Marta.
Sebagaimana diketahui, SIUPAL dari Pemerintah Daerah wajib dikeluarkan Pemerintah Daerah jika Pengusaha Pelayaran Angkutan Laut menggunakan Trayek antar Kabupaten/Kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun, dari data yang diperoleh dilapangan selama beroperasinya Perusahaan Pelayaran Angkutan Laut PT Marinatama Gemanusa Tanjungpinang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah meskipun jasa angkutan itu terus beroperasi, semisal keberangkatan Tanjungpinang-Batam PP, Tanjungpinang-Lingga PP, Tanjungpinang-Karimun, dan Anambas. (Aji Anugraha)