Tak Kantongi Izin, Pondasi Videotron BUMD Tanjungpinang Mengganggu Lapak Pedagang

Avatar
Inilah pengerjaan Videotron yang masih dalam bentuk pondasi dan kini dihentikan sementara waktu karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

– Dikabarkan Milik Perusahaan Plat Merah Kota Tanjungpinang

Inilah pengerjaan Videotron yang masih dalam bentuk pondasi dan kini dihentikan sementara waktu karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Inilah pengerjaan Videotron yang masih dalam bentuk pondasi dan kini dihentikan sementara waktu karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu (P2KAPL) Tanjungpinang, Alimin terlihat marah di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/5) kemarin

Luapan kemarahan Alimin yang akrab disapa Awang ini lantaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang membangun Videotron tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT setempat.

Selain itu juga mengganggu salah satu meja lapak pedagang. Ironinya lagi pengerjaan Videotron oleh perusahaan plat merah yakni PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kata Awang, seorang pedagang bernama Achay yang berjualan di Akau Potong Lembu merasa terganggu dengan adanya pengerjaan tersebut.

“Kami memang merasa resah dengan adanya pembangunan tiang baru bentuk pondasi yang katanya untuk Videotron. Bangunan ini menghalangi kami berjualan. Sementara kami membayar pajak restribusi tiap malam,” tegas Awang dilokasi, Kamis (11/5) kemarin.

Selaku Ketua P2KAPL, dirinya menyebut tidak menghalangi sebuah pembangunan. Namun jangan mengganggu pedagang berjualan di akau.

“Kami sebenarnya tidak menghalangi pembangunan ini, apalagi ini untuk masyarakat. Tapi pikirkan juga kami yang mencari makan disini. Kalau seperti ini kan seolah-olah tidak memikirkan pedagang. Bagaimana pedagang mau berjualan ada lubang seperti ini,” kesal Awang.

Awang meminta kepada pihak BUMD Tanjungpinang selaku pengelola Akau Potong Lembu dan kontraktor bangunan tersebut agar dirapikan sehingga pedagang bisa berjualan.

“Saya meminta kepada pihak BUMD Tanjungpinang dan kontraktor yang mengerjakan proyek ini agar dirapikan dan tidak berserakan seperti ini, pikirkan juga dong orang cari makan,” cetusnya.

Achay yang merasa meja lapak dagangannya terganggu untuk berjualan menuturkan kesal.

“Ya, secara otomatis kita kesal lah pak. Kita kan cari makan disini. Sudah hampir seminggu pembagunan ini berjalan, dan kita terganggu berjualan. Sementara BUMD tiap malam pungut pajak, kalau kita susah berjualan, dengan apa kita bayar,” keluh dia.

Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu (P2KAPL) Tanjungpinang, Alimin terlihat marah di Pujasera Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/5) kemarin.
Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu (P2KAPL) Tanjungpinang, Alimin terlihat marah di Pujasera Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/5) kemarin.

Ketua RT 001 RW 009, Samsul, membenarkan bahwasanya bangunan yang masih dalam bentuk pondasi itu adalah Videotron. Dia menyebut pihak BUMD belum melapor kepadanya selaku Ketua RT wilayah tempat didirikannya Videotron.

“Sejauh ini belum ada pihak BUMD melapor kepada saya. Itu bangunan Videotron. Saya saja tahunya dari Kutai (Keamanan Akau Potong Lembu) bahwa bangunan itu adalah Videotron dan ternyata milik BUMD,” tegasnya, Selasa (9/5) kemarin.

Menurut Samsul, pengerjaan tersebut telah berlangsung hampir seminggu.

“Saya sudah pergi ke Kantor BUMD untuk mencari tahu, namun Direktur Utama BUMD yakni Asep Nana Suryana selalu tidak ada ditempat,” kesal dia.

Samsul menegaskan apapun yang dibangun harus melapor ke RT setempat. Ditambah lagi kata dia, itu milik perusahaan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Samsul juga menjelaskan bukan hanya persoalan pembanguan Videotron yang menjadi masalah. Katanya banyak persoalan lain yang ingin disampaikan ke Asep Nana Suryana selaku Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.

“Seperti masalah yang punya ruko terhadap pedagang, selama ini para pedagang telah memakai lahan pemilik ruko yang tidak beraturan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi belum lama ini, Komisaris Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Riono ketika dihubungi LintasKepri terkejut dan tidak mengetahui dimana lokasi pengerjaan Videotron tersebut.

Dirinya yang juga menjabat sebagai Sekda Tanjungpinang mengaku akan menegur dan menyurati Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita layangkan surat teguran ke Direksi BUMD,” tegas Riono.

Sementara itu, dihari yang sama, pihak Kelurahan Kamboja juga tidak mengetahui tentang adanya pembangunan Videotron di Akau Potong Lembu tersebut.

Kata seorang staff Kelurahan Kamboja tidak ada laporan ke Lurah Kamboja atas pembangunan Videotron.

“Setahu saya tidak ada laporan. Tapi semalam petugas Perizinan dan Satpol PP sudah mengawasi tempat tersebut,” tutur salah seorang ASN di Kantor Kelurahan Kamboja.

Kata ASN tersebut, pihak kecamatan juga menanyakan persoalan ini terhadap kelurahan.

“Tidak ada laporannya, kami mau jawab apa ke kecamatan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sony, menyebut pihaknya sudah turun kelokasi bersama Satpol, dan pihak Kelurahan Kamboja.

“Berkas untuk mengurus IMB Videotron belum masuk ke PMPTSP hingga saat ini. Saya pastikan tidak berizin. Sudah kami hubungi Asep, bahwasanya pembangunan ini harus ada IMB terlebih dahulu agar bisa dilanjutkan,” kata dia.

Berhubung tanpa izin, sambung Sony, pembangunan dihentikan sementara waktu.

“Kedepan kami terus memantaunya dan kami sudah memberi peluang untuk mengurus IMB agar bisa dilanjutkan,” tutupnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Sayangnya Perda tersebut dilanggar oleh perusahaan daerah (BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama) milik Pemko Tanjungpinang sendiri.

Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana yang juga sebagai tersangka kasus OTT Pungli di BUMD, ketika disambangi LintasKepri belum lama ini dikantornya tidak berada ditempat.

(Iskandar/Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *