Tak Bisa Urus Izin, Akhirnya Warnet Ini Disegel

Avatar
Satpol PP bersama Polsek Tanjungpinang Timur saat memasang Police Line di warnet seputaran Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena tak melengkapi izin operasional, Senin (27/2).
Satpol PP bersama Polsek Tanjungpinang Timur saat memasang Police Line di warnet seputaran Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena tak melengkapi izin operasional, Senin (27/2).
Satpol PP bersama Polsek Tanjungpinang Timur saat memasang Police Line di warnet seputaran Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena tak melengkapi izin operasional, Senin (27/2).
Satpol PP bersama Polsek Tanjungpinang Timur saat memasang Police Line di warnet seputaran Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena tak melengkapi izin operasional, Senin (27/2).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Warung Internet yang berada di seputaran Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kilometer 12 Kota Tanjungpinang akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Kota Tanjungpinang, didampingi Polisi Sektor Tanjungpinang Timur, Senin (27/02) siang.

Penyegalan tersebut dilakukan lantaran pihak penyedia jasa Warung Internet (Warnet) tersebut tak mampu melakukan pengurusan izin usaha tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Efendri Alie mengatakan penyegelan alat-alat warnet tersebut dilakukan menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Tanjungpinang.

“Kita membekap Satpol PP. Karena semalam Minggu (26/2), Satpol PP telah memberitahukan kepada pengusaha warnet tersebut untuk melengkapi izin. Sekali lagi, ini kami hanya membantu pihak Satpol PP,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Efendri Alie mengimbau kepada seluruh pemilik warnet di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, Irianto sebelumnya memberikan tegang waktu kepada pemilik warnet tersebut untuk mengurus izin dalam waktu 1×24 jam.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *