Tak Bayar Denda, 17 Tahanan Illegal Fishing Dikirim ke Lapas Tanjungpinang

Avatar
Para tahanan Illegal Fishing Kejari Natuna menaiki mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tanjungpinang.
Para tahanan Illegal Fishing Kejari Natuna menaiki mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tanjungpinang.
Para tahanan Illegal Fishing Kejari Natuna menaiki mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tanjungpinang.

Natuna, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, mengirimkan 17 orang tahanan pelaku Illegal Fishing asal negara Vietnam dan Thailand ke Lapas Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Selasa (08/05/2018) siang.

Ke 17 tahanan ini dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang, lantaran tidak mampu membayar subsider atau denda, yang telah ditetapkan oleh Kejari Natuna.

“Kalau yang bayar Subsider, ya langsung kita pulangkan. Kalau yang tak sanggup bayar, ya kita bina dulu di Lapas Tanjungpinang,” kata Kepala Kejari Natuna, Juli Isnur, kepada sejumlah awak media.

Kata Juli, bagi tahanan Illegal fishing yang tidak mampu membayar denda, akan dibina di Lapas Tanjungpinang selama 5 sampai 6 bulan, tergantung putusan jaksa.

Denda yang harus dibayarkan bagi pelaku pencuri ikan diperairan Natuna ini, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta, per orang.

Dari 17 orang nahkoda dan anak buah kapal ikan asing yang dikirimkan ke Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat tersebut, masih tersisa sebanyak 35 orang tahanan di Kejari Natuna.

“35 orang itu yang tersisa disini, tapi nanti kan dari PSDKP dan Lanal Ranai kan bakal nambah lagi. Dan bulan depan ini ada sekitar 10 orang lagi yang kita kirim ke Tanjungpinang. Yang ada ini pun sudah melalui sidang putusan semua,” terang Juli Isnur.

Pria asal Kalimantan Barat itu menambahkan, bahwa ada sebanyak 4 buah kapal ikan asing (KIA) yang bakal segera dilelang.

“Karena banyak keluhan sampah-sampah kapal yang ditenggelamkan itu, mengganggu jalur lalu lintas kapal nelayan. Makanya mau dilelang saja,” tutup Juli.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *