Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penerapan rapid test antigen bagi penumpang yang baru saja tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hari ini tidak diberlakukan.
Berdasarkan pantauan LintasKepri, sejumlah penumpang Ferry MV Oceanna 13 yang baru saja tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada pukul 11.30 WIB hanya diperiksa e-HAC dan surat vaksin saja. Meski begitu penumpang tampak tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
“Alhamdulillah tak ada disuruh antigen ditempat. Karena kami baca berita begitu langsung sampai penumpang di Antigen,” ujar Vera salah satu penumpang kapal, Selasa (13/7).
Menurutnya, aturan tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Namun ia bersyukur pada kenyataannya tidak diterapkan di lapangan.
“Tadi sudah siap juga (biaya untuk antigen). Tapi, tadi cuma dicek surat vaksin & e-HAC saja,” katanya meninggalkan awak media ini.
Sementara itu, Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas di Pelabuhan SBP, Martawilaya, enggan menjawab pertanyaan awak media ini ketika ditanya perihal tidak diterapkan antigen ditempat sesuai instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Tanya saja sama instansi yang menangani kesehatan. Bukan kewenangan kita,” ucap Martawilaya.
Dilain waktu, Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang, Agus Jamaludin, hingga saat ini belum membalas pesan singkat yang dikirim oleh awak media ini. Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nugraheni.
Seperti diketahui, Pemkot Tanjungpinang mewajibkan penumpang yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura menjalani rapid test antigen.
Biaya rapid test akan dibebani kepada penumpang. Pemko, dikatakan Wali Kota Rahma, tidak menerima surat antigen selain di Pelabuhan Sri Bintan Pura saat tiba. Hal itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(san)