Tahun Ini Pemko Tanjungpinang Terapkan KIA

Avatar
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang saat kata sambutan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA, Rabu (15/6).
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang saat kata sambutan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA, Rabu (15/6).
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang saat kata sambutan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA, Rabu (15/6).
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang saat kata sambutan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA, Rabu (15/6).

Tanjungpinang,Lintaskepri.com – Sebagai Upaya mengetahui jumlah anak secara signifikan didaerah masing-masing sesuai program pemerintah pusat. Ditahun 2016 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut diungkapkan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, saat kata sambutan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA di Plaza Hotel, Rabu (15/6).

“Ini merupakan upaya pendataan jumlah anak-anak di seluruh daerah di Indonesia dapat diketahui dengan baik,” kata Lis.

Kartu identitas ini dibutuhkan peranan penting antara orang tua anak dan pemerintah. Selain itu juga, ini merupakan salah satu upaya memperbaiki administrasi kependudukan.

“Diluar negeri tanpa diminta, begitu bayi lahir langsung mendapatkan identitas,” ungkap Lis.

Menurutnya, pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kota Tanjungpinang lebih kurang 251 ribu, dan bisa jadi ditahun ini mungkin lebih walaupun adanya perbedaan data antara BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Perbedaan ini disebabkan, masing-masing instansi memiliki kewenangan. Arti kata, kewenangan pendataan data penduduk berada di Dinas Kependudukan. Sedangkan BPS memiliki kewenangan menyajikan data berdasarkan pemerintah pusat sebagai acuan.

“Hal inilah menyebabkan terjadinya perbedaan data dengan instansi lain,” katanya.

Lis mengutarakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat , pemerintah daerah dilarang mengupdate data, tapi hanya boleh memverifikasi data.

Penerapan KIA sendiri diterapkan di tahun ini setelah semua sistem siap. Instansi terkait diharapkan menjemput bola.

“Seperti contoh melakukan pendataan anak di sekolah,” tutup Lis.

Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dr. Eka menuturkan persyaratan mendapatkan KIA harus memiliki Akta Kelahiran.

“Pembuatan KIA gratis. Disdukcapil juga bekerjasama dengan pihak rumah sakit dengan maksud agar bayi dapat di keluarkan Akta Kelahirannya walaupun telah lahir 2 hari,” tegasnya.

Sosialisasi KIA dihadiri Narasumber dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, para Asisten, Kepala SKPD, Camat dan lurah di lingkungan Kota Tanjungpinang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *