Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang menyebut sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kota Tanjungpinang akan dipensiunkan di tahun ini.
“Lagi proses, dan mungkin di akhir tahun 2016,” kata Kepala BKD Kota Tanjungpinang Raja Khairani, Kamis (22/9).
Menurut dia, didominasi oleh kalangan tenaga pengajar pendidikan. Untuk tahun 2017, 86 ASN Pemko Tanjungpinang juga memasuki masa pensiun.
Ada juga 4 ASN yang akan di pecat, termasuk oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berstatus honorer inisial A yang telah terbukti melakukan pemalsuan blanko Kartu Keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut, 3 ASN tersandung kasus narkoba yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan seorang ASN karena masalah disiplin yang bertugas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang.
“BKD hanya sebatas urusan kepegawaian. Sedangkan untuk urusan melapor ke polisi, tergantung pihak dirugikan,” katanya. (Iskandar)